Analisis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Konsultan Pada Pt Telkom Indonesia, Tbk Sesuai Dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
DOI:
https://doi.org/10.58457/akuntansi.v15i1.2325Keywords:
Pajak Penghasilan Pasal 23,, Tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23.Abstract
Pajak merupakan iuran wajib kepada setiap wajib pajak atas objek pajak yang dimilikinya. Pajak penghasilan adalah salah satu sumber penerimaan negara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa konsultan pada PT Telkom Indonesia, Tbk. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer. Metode analisis data menggunakan wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan mengetahui pemotongan PPh pasal 23 melalui aplikasi FINEST, penyetoran PPh pasal 23 melalui BNI Direct dan pelaporan PPh pasal 23 melalui aplikasi e-Bupot. PT Telkom Indonesia, Tbk berkiblat kepada peraturan perpajakan Indonesia yaitu Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Kesimpulannya bahwa pemotongan PPh 23 melalui aplikasi FINEST kemudian melakukan penyetoran PPh 23 melalui BNI Direct paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan melalukan pelaporan PPh 23 melalui e-Bupot paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.