Pengaruh Sosialisasi Aturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada KPP Pratama Bandung Cibeunying

Authors

  • Surya Ramadhan Noor Universitas Logistik Bisnis Internasional
  • Bulan Trisna Hapsari Universitas Logistik dan Bisnis Internasional

DOI:

https://doi.org/10.58457/akuntansi.v19i01.3754

Keywords:

Sosialisasi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Kepatuhan Wajib Pajak untuk membayar pajak karena masih rendah, banyaknya Wajib Pajak yang belum mengerti tentang pajak. Maka dari itu, perlu adanya sosialisasi perpajakan yang diberikan kepada masyarakat agar pengetahuan masyarakat tentang pajak betambah dan mereka akan patuh dalam membayar pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif dengan skala likert. Sampel yang diambil sebanyak 40 responden dengan menggunakan teknik purposive sampling. Metode pengumpulan data yang terkait dengan masalah penelitian dilakukan menggunakan metode kuesioner. Hasil Uji Hipotesis pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak adalah diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 dan nilai thitung sebesar 6,168 > ttabel sebesar 2,024 yang menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan, berdampak pada kepatuhan wajib pajak. Maka Sosialisasi Perpajakan berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

Downloads

Published

2024-05-31