ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 4 AYAT 2 ATAS PENGHASILAN SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI YPBPI TAHUN 2017

Authors

  • Toto Suwarsa

Keywords:

Pajak Penghasilan, Undang-Undang

Abstract

Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2002. Menurut Ketentuan tersebut penghasilan berupa sewa tanah/dan atau bangunan dikenakan PPh yang bersifat final. Besarnya PPh yang dipotong adalah sebesar 10% baik atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi dari jumlah bruto persewaan tanah/atau bangunan. Penelitian ini dilakukan pada YPBPI periode 2017. Ada beberapa data yang digunakan, diantaranya bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat 2, bukti penerimaan surat, SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 dan bukti setor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan di YPBPI telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2002 tentang pengenaan pajak atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan.

Published

2020-08-03