PENERAPAN APLIKASI PELAYANAN PUBLIK PADA PENDAFTARAN NPWP SECARA E-REGISTRATION
DOI:
https://doi.org/10.36618/competitive.v18i1.2741Keywords:
Administrasi Publik, perpajakan, E-registrasi efektifitas, npwp onlineAbstract
Pajak adalah sumber penerimaan terbesar bagi Negara, maka Pemerintah dalam hal ini terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak adalah dengan penerapan sistem teknologi informasi dalam pendaftaran wajib pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, atau disebut sistem e-Registration. Sistem electronic registration (e-registration) adalah suatu layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak yang ingin mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu dapat mendaftarkan dirinya dengan cara online untuk memproses data registrasi Wajib Pajak mulai dari input data hingga pengaktivasi jumlah fundamental wajib pajak (NPWP) dan pencetakan kartunya di KPP manapun. Sedangkan untuk fiskus atau petugas pajak memudahkannya dalam memberikan pelayanan kepada calon Wajib Pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan proses praktik penerapan Aplikasi e-Registration dalam permohonan pendaftaran NPWP dan untuk meninjau bagaimana pelaksanaan pelayanan penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP melalui Aplikasi e-Registration. Penelitian ini merupakan penelitian dengan studi literatur, sumber dan metode pengumpulan data dengan mengambil data di pustaka, membaca, mencatat, dan mengolah bahan penelitian.
References
Moenir. 2008. Manajemen Kualitas Pelayanan. Jakarta: Bumi Aksara
Sunarjo, Djoenasih S. 1984. Opini Publik. Yogyakarta: Liberty
Putri, Kharisma, Dudi Pratomo. 2021. Pengaruh Penerapan Pendaftaran NPWP Secara Online (e-Registration), e-Billing dan e-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi (Survei pada Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan di KPP Pratama Depok Cimanggis Tahun 2019). Jurnal e-Proceeding of Management ,8 (6), Hal 83-88
Ombusman.go.id. 29 November 2020. Mengenal Pelayanan Publik. Diakses 18 November 2022.https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--mengenal-pelayanan-publik#:~:text=Sedangkan%20definisi%20%22Pelayanan%20Publik%22%20menurut,pelaksanaan%20ketentuan%20peraturan%20perundang%2Dundangan
Gramedia.com. 19 Juli 2022. Pengertian NPWP: Jenis, Manfaat, dan Cara Membuat NPWP. Diakses 18 November 2022. https://www.gramedia.com/best-seller/pengertian-npwp/
Bandiyono, A., & Chaerul, I. F. A. (2019). Layanan Penyelesaian Permohonan Pendaftaran NPWP Melalui Aplikasi Registrasi Elektronik (E-Registration). Jurnal Demokrasi Dan Otonomi Daerah, 17(2), 85–166.
Bawono, Prayudi, Kurnianto, dan S. (2016). Analisis Penerapan Electronic Registration ( E-Reg ) ( Studi Kasus Pada Kpp Purwokerto Jawa Tengah ) The Analysis of Electronic Registration ( E-Reg ) aplication. Jurnal POLINELA, 7.
Putri & Aveoleta Balqis Luthfia. (2019). Analisis Penerapan Sistem E-Registration sebagai Saraana Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Oang Pribadi di KPP Pratama Tuban). http://repository.ub.ac.id/id/eprint/177836/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Competitive
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.