Pelatihan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Sederhana Dana Desa di Desa Wangungharja
DOI:
https://doi.org/10.36618/merpati.v1i1.841Keywords:
Dana Desa, Laporan PertanggungjawabanAbstract
Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Dana desa yang dibagikan harus dioptimalkan penyerapannya melalui Peraturan Menteri No 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa dan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan, setiap Desa harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa dengan menyusun dan meloprkan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa. Hal mengenai pelaporan pertanggungjawaban dana desa ini kemudian menjadi kesulitan baru bagi perangkat desa karena minimnya pengetahuan mengenai penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan. Pelatihan diselenggarakan di dua desa yaitu Desa Wangunharja dan Desa Cihanjuang dengan tujuan untuk membantu para aparat maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap pertanggungjawaban dana desa.
References
Website Cihanjuang, http://www.cihanjuang.sideka.id
Website Desa Wangunharja, http://www.wangunharja-lembang.sideka.id/profil/sejarah/
Penggunaan Dana Desa, http://www.berdesa.com/prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2019-menurut-permen-no-16-tahun-2018/
Dana Desa, https://www.liputan6.com/tag/dana-desa
Aplikasi Desa, http://www.bpkp.go.id/sakd/konten/2449/Petunjuk-Pengoperasian-Aplikasi-SisKeuDes.bpkp