Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Desa Berdasarkan Pedoman Asistensi Akuntansi Keuangan Desa Pada Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat
DOI:
https://doi.org/10.36618/merpati.v1i1.842Keywords:
Laporan Keuangan Desa, Pedoman Asistensi Akuntansi Keuangan DesaAbstract
Dana desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Berdasarkan amanat Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Pemerintah wajib mengalokasikan Dana Desa melalui mekanisme transfer kepada kabuapaten/Kota. Fokus penting dari penyaluran dana iniĀ terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Mengacu pada UU no 6 tahun 2014 tentang Desa maka IAI memandang perlu adanya partisipasi dari berbagai kalangan agar pelaksanaan dari undang-undang tersebut berjalan dengan baik, tentunya dalam hal ini IAI-KASP menyumbangkan pemikirannya terkait dengan hal tersebut dengan menerbitkan Pedoman Asistensi Akuntansi Keungan Desa, Pendekatan dari pedoman Asistensi Akuntansi Keuangan Desa ini adalah memberikan pemahaman terhadap alur pikir bagaimana pemerintah desa dapat menyusun laporan keuangannya. Dalam pelaksanaannya pengelolaan keuangan desa ini dapat dikembangkan dalam bentuk suatu aplikasi, namun di sisi lain mengingat keterbatasan dari pemerintah desa yang bersangkutan maka pengelolaannya dapat dilakukan dengan cara manual seperti yang dicontohkan dengan menggunakan berbagai formulir. Untuk itu perlu adanya pelatihan khusus dalam penyusunan laporan keuangan desa agar dana desa yang telah diberikan oleh pemerintah dapat dipertangungjawabkan dengan baik
References
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
V. Wiratna Sujarweni. 2015. Akuntansi Desa Panduan Tata Kelola Keuangan Desa. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.