Sosialiasi Aturan Perpajakan dan Pelaporan PPH Orang Pribadi Aparatur Desa Pada Desa Wangunharja Lembang Kabupaten Bandung Barat Dan Desa Cihanjuang Kabupaten Bandung Barat

Authors

  • Jaka Maulana
  • Rima Sundari
  • Rukmi Juwita
  • Indra Firmansyah

DOI:

https://doi.org/10.36618/merpati.v1i1.843

Keywords:

wajib pajak orang pribadi, pelaporan pajak, Desa Wangunharja

Abstract

Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2014, menjadikan desa dapat mengelola Dana Desa untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan desa yang makin berat dibutuhkan peningkatan kesejahteraan dari Aparatur Desa. Dengan peningkatan tersebut akan berpengaruh terhadap kewajiban perpajakannya. Metode pelaksanaan dalam pengabdian kepada masyarakat ini dibagi menjadi tahap survey, penyusunan teknis, perumusan materi sosialisasi dan penentuan narasumber, persiapan alat dan bahan yang digunakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi perpajakan PPh Orang Pribadi, pemantauan dan evaluasi kegiatan. Diharapkan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yaitu para aparatur desa dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dari menghitung, menyetor dan melaporkan sehingga menambah kepatuhan perpajakan

References

Buku Saku Dana Desa (diakses melalui www.kemenkeu.go.id tanggal 22 April 2019)
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Penerbit Andi. Yogyakarta
Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008
Pajak, www.pajak.go.id

Downloads

Published

2019-09-09

Issue

Section

Articles