Sosialiasi Aturan Perpajakan dan Pelaporan PPH Orang Pribadi Aparatur Desa Pada Desa Wangunharja Lembang Kabupaten Bandung Barat Dan Desa Cihanjuang Kabupaten Bandung Barat
DOI:
https://doi.org/10.36618/merpati.v1i1.843Keywords:
wajib pajak orang pribadi, pelaporan pajak, Desa WangunharjaAbstract
Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2014, menjadikan desa dapat mengelola Dana Desa untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan desa yang makin berat dibutuhkan peningkatan kesejahteraan dari Aparatur Desa. Dengan peningkatan tersebut akan berpengaruh terhadap kewajiban perpajakannya. Metode pelaksanaan dalam pengabdian kepada masyarakat ini dibagi menjadi tahap survey, penyusunan teknis, perumusan materi sosialisasi dan penentuan narasumber, persiapan alat dan bahan yang digunakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi perpajakan PPh Orang Pribadi, pemantauan dan evaluasi kegiatan. Diharapkan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yaitu para aparatur desa dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dari menghitung, menyetor dan melaporkan sehingga menambah kepatuhan perpajakan
References
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Penerbit Andi. Yogyakarta
Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008
Pajak, www.pajak.go.id