PENGARUH KODE ETIK KONSULTAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK YANG TERDAPAT PADA KKP MANSUR ARIF

Authors

  • Rima Sundari Politeknik Pos Indonesia
  • Yosef Hans Christian

DOI:

https://doi.org/10.47491/landjournal.v2i2.1347

Keywords:

Kode Etik Konsultan Pajak, kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Pajak adalah iuran wajib yang diberikan kepada warga suatu negara untuk menopang infratruktur suatu negara. Di Indonesia, masuk banyak warga yang belum sadar akan pentingnya membayar pajak, sehingga dapat diambil kesimpulan sementara bahwa kepatuhan wajib pajak di Indonesia masihlah sangat rendah. Oleh karena itu pemerintah mencari banyak solusi untuk menyelesaikan masalah ini, salah satunya adalah menggunakan jasa konsultan pajak untuk dapat membantu pemerintah dalam mensosialisasikan pentingnya membayar pajak, dan konsultan pajak itu sendiri membantu pemerintah dengan menerapkan kode etik yang berlaku di profesi konsultan pajak. Penelitian ini dilakukan untuk melihat pengaruh kode etik konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak ada kantor konsultan pajak Mansur Arif di Bandung. Jenis penelitian yang digunakan menggunakan penelitian kuantitatif dengan data primer.

References

Antaranews.com. (2020). DJP ingin konsultan pajak publik bina wajib pajak. Jumat, 14 Februari 2020 22:07 WIB. https://www.antaranews.com/berita/1298066/djp-ingin-konsultan-pajak-publik-bina-wajib-pajak

Aprianto, E. (2015). Etika profesi. In Etika Profesi Akuntansi (Vol. 1, Issue 1). Penerbit Andi.

Dan, H. N., & Aliffioni, A. (2018). Analisis Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Dan Penyitaan Untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara. Jurnal Ilmiah Wahana Akuntansi, 13(2), 129–142.

Economy.okezone.com. (2019). Kesadaran Bayar Pajak Masih Minim, Realisasi Belum Maksimal. Kamis 10 Oktober 2019 17:03 WIB. https://economy.okezone.com/read/2019/10/10/20/2115301/kesadaran-bayar-pajak-masih-minim-realisasi-belum-maksimal

Finance.detik.com. (2019). Tolak Bayar Pajak Tak Berhak Pakai Layanan Publik. Rabu, 15 Mei 2019 21:05 WIB. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4551028/tolak-bayar-pajak-tak-berhak-pakai-layanan-publik

Ghozali, I. (2016). Aplikasi Analisis Multivariete Dengan Program IBM SPSS 23. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

IKPI. (2018). KODE ETIK IKPI.

Khairannisa, D., & Charoline Cheisviyanny. (2019). Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 1(3), 1151–1167. http://jea.ppj.unp.ac.id/index.php/jea/article/view/133

Kompas.com. (2018). Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, DJP Gandeng Konsultan Pajak. 28/02/2018, 17:06 WIB. https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/28/170600426/tingkatkan-kesadaran-masyarakat-djp-gandeng-konsultan-pajak

Lunis, S. K. (2000). Etika Profesi Hukum. Penerbit LBJ.

Lusiana Sutanto dan Elisa Tjondro. (2013). PREFERENSI WAJIB PAJAK DALAM MEMILIH KONSULTAN PAJAK : HONEST CONSULTANT , CREATIVE CONSULTANT , DAN CAUTIOUS CONSULTANT Lusiana Sutanto dan Elisa Tjondro. 3(2), 201–214.

Mardiasmo. (2016). PERPAJAKAN. Penerbit Andi.

Pajak.go.id. (2019). Laporan Tahunan 2018 Direktorat Jenderal Pajak. Pajak.Go.Id. https://www.pajak.go.id/id/laporan-tahunan-2018

Published

2021-09-27

Issue

Section

Articles