ANALISIS POTENSI PAJAK RESTORAN KABUPATEN GARUT
DOI:
https://doi.org/10.47491/landjournal.v1i2.712Keywords:
Pajak Restoran, Kabupaten GarutAbstract
Pajak Restoran di Kabupaten Garut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2016. Dari segi kewilayahan, Kabupaten Garut mempunyai wilayah yang luas dengan bermacam-macam aneka kekayaan alam yang ada didalamnya. Kabupaten Garut memiliki alam yang masih alami sehingga bisa dikembangkan menjadi objek wisata alam. Dalam rangka pelaksanaan kepemerintahan di Kabupaten Garut sesuai kewenangannya, salah satu pendukung untuk terlaksananya pemerintahan harus didukung dengan pembiayaan yang memadai. Salah satu sumber pembiayaan yang dapat diperoleh Pemerintah Kabupaten Garut adalah melalui penerimaan pajak daerah yang salah satunya adalah pajak restoran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana potensi pajak restoran di Kabupaten Garut. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif, teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan survey, wawancara, studi pustaka dan observasi langsung. Teknik pengolahan data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.